MUSYAWARAH MELAWAN DEMOKRASI
Bismillaah…Wal Hamdulillaah
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illa Billaah…
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illa Billaah…
Menurut bahasa, syura’ memiliki dua pengertian, yaitu menampakkan dan
memaparkan sesuatu atau mengambil sesuatu (Mu’jam Maqayis Al Lughah 3/226).
Sedangkan secara istilah, beberapa ulama terdahulu telah memberikan
definisi syura’, diantara mereka adalah Ar Raghib Al Ashfahani yang
mendefinisikan syura’ sebagai proses mengemukakan pendapat dengan saling
merevisi antara peserta syura’ (Al
Mufradat fi Gharib Al Quran hlm. 207).
Sedangkan definisi syura’ yang diberikan oleh pakar fikih kontemporer
diantaranya adalah proses menelusuri pendapat para ahli dalam suatu
permasalahan untuk mencapai solusi yang mendekati kebenaran (Asy Syura’ fi
Zhilli Nizhami Al Hukm Al Islami hlm. 14).
Dari berbagai definisi yang disampaikan di atas, kita dapat mendefinisikan
syura’ sebagai proses memaparkan berbagai pendapat yang beraneka ragam
dan disertai sisi argumentatif dalam suatu perkara atau permasalahan, diuji
oleh para ahli yang cerdas dan berakal, agar dapat mencetuskan solusi yang
tepat dan terbaik untuk diamalkan sehingga tujuan yang diharapkan dapat
terealisasikan(Asy Syura’ fi Al Kitab wa as-Sunnah hlm. 13).
kumpulan ketentuan untuk seluruh konstitusi, undang-undang, dan sistem
pemerintahan, sehingga bukan sekedar proses pengambilan pendapat (Syura’ bukan
Demokrasi karya M. Shiddiq Al Jawi). Dengan demikian, yang tepat adalah ketika
kita membandingkan antara system pemerintahan Islam dengan demokrasi itu
sendiri.
Perbedaan antara sistem pemerintahan Islam yang salah satu landasannya
adalah syura’ dengan sistem demokrasi terangkum ke dalam poin-poin berikut :
a. Umat (rakyat) dalam suatu
sistem demokrasi dapat didefinisikan sebagai sekumpulan manusia yang menempati
suatu wilayah tertentu, dimana setiap individu di dalamnya berkumpul
dikarenakan kesadaran untuk hidup bersama, dan diantara faktor yang membantu
terbentuknya umat adalah adanya kesatuan ras dan bahasa (Mabadi Nizham Al
Hukm fi Al Islam hlm. 489).
Sedangkan dalam sistem Islam, definisi umat sangatlah berbeda dengan apa
yang disebutkan sebelumnya, karena dalam mendefinisikan umat, Islam tidaklah
terbatas pada faktor kesatuan wilayah, ras, dan bahasa. Namun, umat dalam Islam
memiliki definisi yang lebih luas karena akidah islamiyah-lah yang menjadi tali
pengikat antara setiap individu muslim tanpa membeda-bedakan wilayah, ras, dan
bahasa. Dengan demikian, meski kaum muslimin memiliki beraneka ragam dalam hal
ras, bahasa, dan wilayah, mereka semua adalah satu umat, satu kesatuan dalam
pandangan Islam (Asy Syura’ wa ad-Dimuqratiyyah Al Ghariyyah hlm.
25).
b. Sistem demokrasi hanya
berusaha untuk merealisasikan berbagai tujuan yang bersifat materil demi
mengangkat martabat bangsa dari segi ekonomi, politik, dan militer. Sistem ini
tidaklah memperhatikan aspek ruhiyah.
Berbeda tentunya dengan sistem Islam, dia tetap memperhatikan faktor-faktor
tersebut tanpa mengenyampingkan aspek ruhiyah diniyah, bahkan aspek inilah yang
menjadi dasar dan tujuan dalam sistem Islam.Dalam sistem Islam, aspek ruhiyah
menjadi prioritas tujuan dan kemaslahatan manusia yang terkait dengan dunia
mereka ikut beriringan di belakangnya (Asy Syura’ wa ad-Dimuqratiyyah Al
Ghariyyah hlm. 25).
c. Di dalam sistem
demokrasi, rakyat memegang kendali penuh. Suatu undang-undang disusun dan
diubah berdasarkan opini atau pandangan masyarakat. Setiap peraturan yang
ditolak oleh masyarakat, maka dapat dimentahkan, demikian pula peraturan baru
yang sesuai dengan keinginan dan tujuan masyarakat dapat disusun dan
diterapkan.
Berbeda halnya dengan sistem Islam, seluruh kendali berpatokan pada hukum
Allah suhanahu wa ta’ala. Masyarakat tidaklah diperkenankan menetapkan suatu
peraturan apapun kecuali peraturan tersebut sesuai dengan hukum Islam yang telah
diterangkan-Nya dalam Al Quran dan lisan nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Demikian juga dalam permasalahan ijtihadiyah, suatu peraturan dibentuk
sesuai dengan hukum-hukum politik yang sesuai dengan syari’at (An
Nazhariyaat as-Siyaasiyah Al Islamiyah hlm. 338).
d. Kewenangan majelis syura’
dalam Islam terikat dengan nash-nash syari’at dan ketaatan kepada waliyul amr
(pemerintah). Syura’ terbatas pada permasalahan yang tidak memiliki nash (dalil
tegas) atau permasalahan yang memiliki nash namun indikasi yang ditunjukkan
memiliki beberapa pemahaman. Adapun permasalahan yang memiliki nash yang jelas
dan dengan indikasi hukum yang jelas, maka syura’ tidak lagi diperlukan. Syura’
hanya dibutuhkan dalam menentukan mekanisme pelaksanaan nash-nash syari’at.
Ibnu Hajar mengatakan, “Musyawarah dilakukan apabila dalam suatu
permasalahan tidak terdapat nash syar’i yang menyatakan hukum secara jelas dan
berada pada hukum mubah, sehingga mengandung kemungkinan yang sama antara
melakukan atau tidak. Adapun permasalahan yang hukumnya telah diketahui, maka
tidak memerlukan musyawarah (Fath Al Baari 3/3291).
Adapun dalam demokrasi, kewenangan parlemen bersifat mutlak. Benar
undang-undang mengatur kewenangannya, namun sekali lagi undang-undang tersebut
rentan akan perubahan (Asy Syura’ wa Atsaruha fi ad- Dimuqratiyah hlm.
427-428).
e. Syura’ yang berlandaskan Islam
senantiasa terikat dengan nilai-nilai akhlaqiyah yang bersumber dari agama.
Oleh karena itu, nilai-nilai tersebut bersifat tetap dan tidak tunduk terhadap
berbagai perubahan kepentingan dan tujuan. Dengan demikian, nilai-nilai
tersebutlah yang akan menetapkan hukum atas berbagai aktivitas dan tujuan umat.
Di sisi lain, demokrasi justru berpegang pada nilai-nilai yang
relatif/nisbi karena dikontrol oleh beranka ragam kepentingan dan tujuan yang
diinginkan oleh mayoritas (Asy Syura’ wa Atsaruha fi ad- Dimuqratiyah hlm.
427-428).
f. Demokrasi memiliki
kaitan erat dengan eksistensi partai-partai politik, padahal hal ini tidak
sejalan dengan ajaran Islam karena akan menumbuhkan ruh perpecahan dan
bergolong-golongan.
g. Syari’at Islam telah
menggariskan batasan-batasan syar’i yang bersifat tetap dan tidak boleh
dilanggar oleh majelis syura’. Berbagai batasan tersebut kekal selama Islam ada.
Adapun demokrasi tidak mengenal dan mengakui batasan yang tetap. Justru
aturan-aturan yang dibuat dalam sistem demokrasi akan senantiasa berevolusi dan
menghantarkan pada tercapainya hukum yang mengandung kezhaliman menyeluruh yang
dibungkus dengan slogan hukum mayoritas (Fiqh asy-Syura’ wal Al Istisyarah hlm.
12).
h. Demokrasi menganggap rakyatlah
yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berdasar pada hukum
mayoritas, suara mayoritaslah yang memegang kendali pensyari’atan suatu hukum
dalam menghalalkan dan mengharamkan. Adapun di dalam sistem syura’, rakyat
tunduk dan taat kepada Allah dan rasul-Nya kemudian kepada para pemimpin kaum
muslimin (Asy Syura’ la ad-Dimuqratiyahhlm. 40-41, Ad
Dimuqratiyah Din hlm. 32).
i. Syura’ bertujuan
untuk menghasilkan solusi yang selaras dengan Al haq meski bertentangan dengan
suara mayoritas, sedangkan demokrasi justru sebaliknya lebih mementingkan
solusi yang merupakan perwujudan suara mayoritas meski hal itu menyelisihi
kebenaran (Hukm ad-Dimuqratiyahhlm. 32).
j. Kriteria ahli
syura’ sangatlah berbeda dengan kriteria para konstituen dan anggota parlemen
yang ada dalam sistem demokrasi. Al Mawardi telah menyebutkan kriteria ahli
syura’, beliau mengatakan, “Pertama, memiliki akal yang sempurna dan
berpengalaman; Kedua, intens terhadap agama dan bertakwa karena keduanya
merupakan pondasi seluruh kebaikan; Ketiga, memiliki karakter senang member
nasehat dan penyayang, tidak dengki dan iri, dan jauhilah bermusyawarah dengan
wanita; Keempat, berpikiran sehat, terbebas dari kegelisahan dan kebingungan
yang menyibukkan; Kelima, tidak memiliki tendensi pribadi dan dikendalikan oleh
hawa nafsu dalam membahas permasalahan yang menjadi topik musyawarah (Adab
ad-Dunya wa ad-Din hlm. 367; Al ‘Umdah fi I’dad Al ‘Uddah hlm.
116;Al Ahkam as-Sulthaniyah hlm. 6; Al Ahkam as-Sultaniyah karya
Abu Yala hlm. 24; Ghiyats Al Umamhlm. 33).
Adapun dalam sistem demokrasi, setiap warga negara memiliki porsi yang sama
dalam mengemukakan pendapat, baik dia seorang kafir, fasik (pelaku maksiat),
zindik, ataupun sekuler. Al ‘Allamah Ahmad Muhammad Syakir mengatakan,
“Diantara konsep yang telah terbukti dan tidak lagi membutuhkan dalil adalah
bahwasanya rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan para
pemangku pemerintahan setelah beliau untuk bermusyawarah dengan mereka yang
terkenal akan keshalihannya, menegakkan aturan-aturan Allah, bertakwa
kepada-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat dan berjihad di jalan-Nya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebut
perihal mereka dalam sabdanya, “Hendaklah yang dekat denganku (dalam shaf
shalat) adalah mereka yang cerdas serta berakal” (HR. Muslim: 974).
Mereka bukanlah kaum mulhid (atheis), bukanpula mereka yang memerangi agama
Allah, tidakpula para pelaku maksiat yang tidak berusaha menahan diri dari
kemungkaran, dan juga bukan mereka yang beranggapan bahwa mereka diperbolehkan
menyusun syari’at dan undang-undang yang menyelisihi agama Allah serta mereka
boleh menghancurkan syari’at Islam (‘Umdat at-Tafsir 1/383-384).
k. Ahli syura’
mengedepankan musyawarah dan nasehat kepada pemimpin serta mereka wajib untuk
menaatinya dalam permasalahan yang diperintahkannya. Dengan demikian, kekuasaan
dipegang oleh pemimpin. Pemimpinlah yang menetapkan dan memberhentikan majelis
syura’ bergantung pada maslahat yang dipandangnya (Al ‘Umdah fi I’dad Al
‘Uddah 112).
Sedangkan dalam demokrasi, kekuasaan dipegang oleh parlemen, pemimpin wajib
menaati dan parlemen memiliki kewenangan memberhentikan pemimpin dan
menghalangi orang yang kredibel dari pemerintahan.
Meskipun ada persamaan antara syura’ dan demokrasi sebagaimana yang
dinyatakan oleh sebagian kalangan. Namun, terdapat perbedaan yang sangat
substansial antara keduanya, mengingat bahwa memang syura’ adalah sebuah metode
yang berasal dari Rabb al basyar (Rabb manusia), yaitu Allah,
sedangkan demokrasi merupakan buah pemikiran dari manusia yang lemah yang
tentunya tidak lepas dari kekurangan.Wallahu Al Muwaffiq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar